Fenomena Dari Sosiologi Ekonomi

Nama : Fauziah Hayati J
Prodi : Ekonomi Syariah


 Persepsi Masyarakat Mengenai
Peraturan Larangan Mudik Selama Covid-19

Pendahuluan

Fenomena mudik di Indonesia, telah menjadi tradisi bagi bangsa Indonesia. Namun, mudik dirasakan berbeda semenjak wabah penyakit corona atau yang sering kita sebut COVID-19 mulai melanda seluruh kota besar di Indonesia dan kini pemerintah sudah menetapkan aturan larangan mudik demi menghentikan penularan dan meluasnya virus covid. Larangan mudik secara tidak langsung dapat menghentikan laju penyebaran COVID-19. Kebijakan yang bertujuan untuk mengurungi kerumunan masa. Adanya aturan larangan mudik tentu saja mengurangi terjadinya kerumunan yang dikhawatirkan sebagai pusat penyebaran virus.

Namun, masih banyak pemudik yang menganggap enteng virus ini, dengan tidak mengindahkan himbauan pemerintah yang sudah menetapkan aturan larangan mudik selama COVID-19. Selain itu masih banyak juga pemudik yang nakal, mereka berusaha mencari jalur tikus untuk menghindari check point. Pada proses ini kepekaan dalam diri seseorang terhadap lingkungan sekitar mulai terlihat. Cara pandang akan menentukan kesan yang dihasilkan dari proses persepsi. Proses interaksi tidak dapat dilepaskan dari cara pandang atau persepsi satu individu terhadap individu yang lain, sehingga memunculkan apa yang dinamakan persepsi masyarakat.


  Kajian Pustaka

Persepsi adalah sarana yang memungkinkan seseorang memperoleh kesadaran akan sekeliling dan lingkungan seseorang dan dirumuskan sebagai proses seseorang individu memilih, mengorganisasi dan menafsirkan masukan-masukan informasi untuk menciptakan sebuah gambaran yang bermakna tentang dunia atau tentang sesuatu. Teori persepsi Bernard Berelson meliputi 3 proses yaitu Sensasi (mengetahui pendapat, pandangan serta keluh kesah masyarakat mengenai peraturan larangan mudik selama COVID-19), Atensi (memproses atau memperhatikan pesan yang disampaikan pemerintah serta mengetahui reaksi masyarakat mengenai peraturan larangan mudik selama COVID-19) dan Interpretasi (mengartikan semua yang telah didapatkan dari sudut pandang yang berbeda-beda mengenai peraturan larangan mudik selama COVID-19).

Pembahasan

Peraturan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah mendapat reaksi beragam dari masyarakat diberbagai kota. Khususnya dari para perantau yang setiap tahunnya selalu pulang ke kampung halaman.Meski begitu reaksi utama yang diberikan masyarakat mengenai aturan larangan mudik hanya bisa menerima dan turut mendukung aturan yang sudah ditetapkan. Ketika aturan ini resmi ditetapkan pemerintah, mereka hanya bisa menerima dan menunda kepulanganya untuk bisa bertemu dan bersilaturahmi dengan orang tua, sanak saudara serta keluarga yang ada di kampung halaman, karena alasan pemerintah menetapkan aturan ini demi kebaikan dan keselamatan semua orang dan juga bertujuan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 agar penularannya tidak semakin meluas keberbagai daerah di Indonesia.

Sudut pandang yang diberikan masyarakat mengenai aturan larangan mudik adalah positif. Mereka sadar bahwa virus ini sangat berbahaya apalagi virus ini tidak bisa dilihat dengan kasat mata dan jumnlah korban yang terkena virus COVID-19 masih sangat siginifikan itu artinya COVID-19 tidak pandang bulu ketika menular kepada seseorang bisa siapa, kapan, dan dimana saja. Mereka memandang bahwa aturan ini adalah peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat karena pada dasarnya peraturan ini berguna untuk menekan laju penyebaran virus COVID-19, meminimalisir jumlah orang yang terkena COVID-19. Adapun sudut pandang lain yang diberikan masyarakat dalam menafsirkanya bahwa larangan mudik ini merupakan kebijakan yang positif karena kebijakan tersebut dipercaya dapat memutus rantai COVID-19 dan untuk mengurangi jumlah korban yang terpapar virus COVID-19.Mereka memberikan pandangan seperti itu karena langkah yang diambil pemerintah sudah sangat tepat dan efektif dalam memerangi COVID-19 agar virus ini segera berakhir dan kita semua bisa kembali kedalam kehidupan normal.

Simpulan

Peraturan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah ternyata sudah sepenuhnya dipahami oleh masyarakat sebagai strategi pencegahan penyebaran virus COVID-19 karena masyarakat lebih mementingkan kesehatan dirinya sendiri dan keluarga yang ada dikampung halaman daripada memaksakan pulang malah menjadi sumber penyakit bagi semua orang. Adapun reaksi yang diberikan masyarakat mengenai aturan larangan mudik ini hanya bisa menerima dan turut mendukung serta membantu pemerintah dalam memerangi virus COVID-19 dengan mematuhi aturan yang sudah dibuat agar pandemi ini segera berakhir. Serta cara mereka dalam menafsirkan sudut pandang mengenai aturan larangan mudik ini berbeda-beda namun tetap menghasilkan penilaian yang positif mengenai aturan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program CSR Pertamina Refinery Unit II Dumai